Jumat, 05 Desember 2014

PRESPEKTIF ASUHAN KEBIDANAN DAN MASA DEPAN PROFESI SECARA INTERNASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Definisi internasional tentang bidan yang dikembangkan pertama kali  pada tahun 1972, telah menjadi salah satu dokumen ICM yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Kenyataan tersebut telah disetujui oleh WHO dan kemudian oleh Federasi Internasional Ginekologi dan Obstetric (FIGO) yang berperan baik dalam status kerja samanya dengan ICM sebagai pemain utama dalam kesehatan umumnya. Definisi ini kemudian mengalami perbaikan pada tahun 1991 dan sekali lagi pada tahun 2002. tujuan utamanya ialah memodernisasi definisi yang digunakan dan dapat mencerminkan pengaturan mandiri dan otonomi dalam kebidanan.
Kualitas pelayanan bidan di Indonesia masih sangat rendah dibanding Malaysia dan negara-negara berkembang lainnya. Salah satu faktor penyebabnya, standar bidan di negara lain berpendidikan S-1. Sedangkan di Indonesia, masih banyak bidan yang belum berpendidikan D-3 kebidanan. Oleh karena itu, perlu dibuat pelatihan untuk standarisasi dan peningkatan kualitas pelayanan bidan. Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan IBI dan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan tersebut adalah program Bidan Delima.
Ruang lingkup pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan.
B.   Rumusan Masalah
Bagaimana perspektif asuhan kebidanan dan masa depan profesi secara internasional ?
C.   Tujuan Penulisan
Menjelaskan tentang perspektif asuhan kebidanan dan masa depan profesi secara internasional.
D.   Manfaat Penulisan
            Dengan ditulisnya makalah ini diharapkan akan menjadi sebuah stimulus (rangsangan) bagi pembaca untuk mengidentifikasi permasalahan dalam asuhan kebidanan yang terjadi di Indonesia, mencari penyebabnya untuk kemudian mencari pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Perspektif Asuhan Kebidanan
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan reproduksi kepada individu perempuan, keluarga dan masyarakat. Dalam memberikan pelayanan tersebut, baik klien maupun bidan yang bersangkutan perlu mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, tenaga bidan perlu dipersiapkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, bagi setiap tenaga bidan harus memiliki kompetensi minimal yang diperlukan untuk dapat mendukung penyelenggaraan praktik kebidanan secara aman dan tepat.
Untuk kualifikasi pendidikan bidan yang berbasis kompetensi, yaitu:
1.    Lulusan pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III Kebidanan, merupakan bidan pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan.
2.    Lulusan pendidikan bidan setingkat Diploma IV/S1 merupakan bidan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola dan pendidik
3.    Lulusan pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan maupun system atau ketatalaksanaan pelayanan kesehatan secara universal.
Kemudian, dalam pengaturan tenaga kesehatan terkait dengan system yang kita kenal sebagai sertifikasi, registrasi dan lisensi, di tahun 2012 ini akan mulai dilaksanakan uji kompetensi yang dikenal dengan EXIT EXAM yaitu proses uji kompetensi bagi calon tenaga kesehatan yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan akan memasuki dunia kesehatan.
a)    Ciri Profesi Bidan
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, keguruan, dsb) tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan dengan ciri-ciri tertentu yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.    Disiapkan melalui pendidikannya formal agar lulusannya dapat melaksanakan/mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
b.    Dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
c.    Bidan memilikikelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
d.    Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No. 900 Tahun 2002).
e.    Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
f.     Memiliki wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakatoleh anggotanya.
g.    Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat.
h.    Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan.
i.      Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam profesinya
b)   Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
a.    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.
b.    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.    Perilaku Profesional Bidan yaitu bertindak sesuai keahliannya, mempunyai moral yang tinggi bersifat jujur, tidak melakukan coba-coba, tidak memberikan janji yang berlebihan, mengembangkan kemitraan, terampil berkomunikasi, mengenal batas kemampuan, mengadvokasi pilihan ibu.
c)    Jabatan Profesional
Predikat profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga. Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan teknisi) dapat saja terampil dalam b.unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyawan.
d)   Ciri-ciri jenis pekerjaan professional
1.    Memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan)
2.    Kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi syarat yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah)
3.    Jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat atau negara.
Dari ciri-ciri jenis pekerjaan profesional diatas bidan tergolong jabatan professional. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional (termasuk bidan) adalah sebagai berikut :
a.    Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya.
b.    Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan profesional menuntut pendidikan, dimana pendidikan ini terprogram secara relevan dan berbobot, terselenggara secara efektif, efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
c.    Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanyadidasari olehkerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya.
Jabatan Profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan seklaigus merupakan tanggung jawab sosial profesional tersebut.
Jabatan bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu:
1.    Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tugas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisas
2.    Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan juga berorientasi kualitatif.
Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional sehingga bidan mendapat tunjangan fungsional. Bidan sebagai jabatan profesional telah memnuhi persyaratan keprofesionalannya, antara lain :
1.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2.    Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
3.    Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4.    Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5.    Mempunyai perandan fungsi yang jelas.
6.    Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
7.    Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
8.    Memiliki kode etik kebidanan
9.    Memiliki etika kebidanan
10. Memiliki standar pelayanan
11. Memiliki standar praktek.
12. Memiliki standar praktek yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
e)    Hak dan kewajiban Bidan
Hak dan kewajiban bidan merupakan hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Dalam hal ini ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh bidan.
1.    Hak Bidan
a.    Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.    Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
c.    Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarganya yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
d.    Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan, baik oleh pasien, keluarga maupun profesinya.
e.    Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.     Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.
g.    Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
2.    Kewajiban Bidan
a.    Bidan wajib mematuhi peraturan Rumah Sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan Rumah Sakit dari sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.    Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak klien.
c.    Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter, yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d.    Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
e.    Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
f.     Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
g.    Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
h.    Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
i.      Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal dan nonformal.
j.      Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
B. Masa Depan Profesi Kebidanan Internasional
Menurut sejarah evalusi praktik kebidanan internasional telah melalui serangkai perubahan utama. Suatu profesi yang semula dimulai menolong dari persalinan dan menyediakan perawatan pascapartum selama beberapa hari kini berkembang menjadi suatu rentang pelayanan lengkap,termasuk perawatan anternatal, perawatan bayi baru lahir,perawatan prakonsepsi,perawatan wanita menopause,dan perawatan akibat beberapa kondisi medis. Semua pelayanan ini senantiasa dilakukan di berbagai tempat kerja,rumah,klinik dan rumah sakit. Mitra Kerja Global Dalam Promosi Kesehatan Wanita Dan Keluarga Usia Subur, Internation confederation of midwives (ICM) adalah federasi asosiasi kebidanan sedunia, yang berfungsi sebagai kesatuan yang mandiri atau sebagai kelompok otonomi dalam organisasi lain, misalnya kelompok perawat atau dokter.
Semua asosiasi kebidanan ini memilih untuk bergabung bersama untuk meningkatkan dan memperkuatkan kebidanan dalam upaya mencapai kesehatan wanita dan keluarga usia subur diseluruh dunia.ICM adalah organisasi satu-satunya yang terdiri atas asosiasi kebidanan, yang secara formal di akui oleh persatuan bangsa-bangsa(PBB) sebagai sebuah organisasi non pemerintah bangsa (NGO).ICM menerima akreditasi pertamanya dari PBB pada awal tahun 960an.misi resmi ICM,seperti yang di nyatakn pada tahun 1993, adalah mengembangkan tujuan dan aspirasi bidan diseluruh dunia untuk mendapatkan hasil akhir yang lebih baik bagi wanita selama masa usia subur mereka,bagi bayi baru lahir, dan keluarga mereka di manapun mereka berad.
Dari awal yang sederhna pada awal tahun 1900an,pada tahun 2002 ICM berangtakan lebih dari 80 asosiasi kebidanan yang berasal dari 70 negara,yang mewakili sekitar 500.000 bidan di seluruh dunia.
Sejarah bidan dan praktik kebidanan telah bertahan hidup selama bertahun-tahun tanpa pendidikan, peraturan hidup dan standar praktis kebidanan yang formal, atau tanpa pengembangan suatu struktur organisasi pada tingkat local,nasional,ataupun internasional. Kebidanan adalah dan akan terus menjadi sebuah pelayanan kesehatan yang sangat vital untuk para wanita selama waktu yang paling rentam dalam kehidupan mereka yakni ketika mereka mengandung dan membesarkan anak-anak. Namun hingga awal abad ke-20, hanya beberapa Negara (diantaranya finlandia,prancis,jerman,belanda,dan swedia)telah memiliki program pendidikan yang canggih bagi para bidan dan mengatur praktik kebidanan.sebagian besar Negara lain puas dengan menyerahkan proses perawatan persalinan kepada pelaksana tradisional yang keterampilannya diwariskan dari generasi ke generasi melalui beberapa bentuk kerja.
a.    Organisasi dan struktur
Semua anggota ICM merupakan anggota asosiasi mandiri yang terdiri dari bidan-bidan ataupun merupakan kelompok bidan yang memiliki otonomi tetapi berada dibawah organisasi lain,misalnya, masyarakat keperawatan atau kebidanan.kriteria keanggotaan asosiasi dalam ICM diuraikan dalam konstitusi ICM dan dilindungi hokum.keanggotaan tersebut didasarkan pada keanggotaan disebuah asosiasi yang memenuhi international definition of the midwife, termasuk didalamnya persiapan pendidikan sebagai seorang bidan dan pangkuan resmi untuk melakukan praktik kebidanan,selain tidak ada kategori keanggotaan bidan secara individu dalam ICM. Semua bidan yang merupakan anggota suatu asosiasi yang memiliki status keanggotaan di ICM otomatis menjadi anggota ICM contohnya semua anggota bidan pada American college of nurse-midwife(ACNM)  otomatis menjadi anggota ICm dan dapat turut serta dalam setiap aktivitas ICM.
b.    Kebidanan internasional
Untuk dapat bekerja sebagai bidan di Negara lain bidan yang berkeiginan melakukan praktik kebidanan disebuah Negara yang tidak mengharuskan mereka menyelesaikan pendidikan dasar  sebagai bidan perluh menyelidiki beberapa isu resiprositas dalam pendidikan, pengakuan lisensi atau kondisi peraturan lain, dan kemampuan mendapatkan izin bekerja di Negara tersebut. System yang berlaku di amerika serikat tentang pendidikan bidan singkat pertama atau tingkat dasar yang memenuhi criteria yang spesifikkan oleh divisi akreditasi ACNM sangatlah spesifik untuk praktik kebidanan di America serikat. Pada sebagian besar Negara,pendidikan dasar dan atau lisensi kebidanan jarang dapat ditransfer ke Negara lain tanpa negosasi tertentudengan badan perudang-undangan dinegara yang baru.pada beberapa kasus,adanya buktikelulusan dari ACNM telah memeri akreditasi kepada program pendidikan kebidanan,penyelesaian dalam pemeriksaan sertifikat  ACC dan salinan yang telah disahkan dalam linsensi seseorang supaya dapat menjalankan praktik kebidanandinegara yang diberikan,sehingga dapat memenui pemerintah  peraturan supaya bias terdaftar atau mendapakan lisensi sebagai bidan di Negara lain.pada kasus yang lain penyajian semua dokumen ini akan memastikan kebutuhan untuk mendapatkan penilaian dalam memasuki praktik kebidanan, lewat sebuah pengawasan oleh bidan pengawas yang didapatkan sebelum mengeluarkan izin melakukan praktik kebidanan.
Sebelum melamar ke posisikonsultan kebidanan tingkat internasional, kebidanan internasional sering kali menjadi prasyarat untuk bias menempati posisi konsultan kebidanan di tingkat internasional baik jangka panjang maupun jangka pendek.dalam banyak cara,aka nada 22 situasi: supaya bias diperkerjakan dalam kebidanan internasional,anda harus memiliki pengalaman kebidanan internasional namun sulit mendapatkan pengalaman tersebut, jika anda tidak pernah bekerja di Negara lain.
Namun,banyak bidan memperoleh pengalaman internasional lewat kerja sukarela baik pada organisasi yang berhubungan dengan gereja,korp perdamaian,lembaga bantuan kedaruratan, atau lembaga sukarelawan lain.kadang kala pengalaman  internasional yang dibutuhkan tidak harus berkaitan dengan kebidanan.pada saat yang lain pengalaman  kebidanan internasional adalah hal yang sangat penting.
Diantara kriterial yang paling penting untuk posisi konsultan internasional dibidang kebidanan adalah kemahiran dalam melakukan praktik maupun pendidikan.menjadi bidan yang terbaik sebelum anda berbagi pengalaman dengan individu atau denga kelompok, keahlian membutukan waktu dan dibangun atas dasar pengalaman kebidanan yang berkelanjutan dan tidak memperoleh dengan cepat atau tampa usaha, termasuk belajar dari kesalahan anda, konsultasi yang efektif juga membutukan keterampilan komunikasi mahir,sensitivitas dan kompetensi budaya, dan pemahaman serta kewaspadaan terhadap dampak dari nilai serta bias nilai tentang cara anda memendang dunia ini.
Sangat penting untuk bidan memiliki kemampuan sedikitnya pada satu bahasa, selain bahasa ibu.upaya memepelajari bahasa lain(atau lebih) merupakan unsur penting untuk memiiki kompetensi budaya,menguasai banyak bahasa merupakan nilai tambah bagi mereka yang tertarik menduduki posisi konsultan kebidanan internasional. Bahasa inggris, spanyol, dan prancis merupakan bahasa utamadi America seriakt,organisasi keehatan dunia konfederasi bidan internasional dan lembag  internasional lain. Dengan menguasai berbagai bahasa seorang bidan dapat bekerja dengan sukses pada hamper semua wilayah di dunia.
Aktif dalam konfederasi bidan internasional
Setiap bidan, yang merupakan anggota sebuah asosiasi kebidanan yang merupakan bagian konfederasi bidan internasional(ICM), dipertimbangkan sebagai anggota aktif. ICM bergantung kepada upaya sukarelawan bidan seluruh dunia untuk melaksanakan misi, visi, dan strategi globalnya. Siswa kebidanan, lulusan baru, dan aktif pengalaman didorong untuk berperan aktif dalam ICM. Peran ini bias dalam bentuk kerja sama dengan petugas konfederasi dalam proyek-proyek individual,seperti proyeks pengembangan kompetensi kebidanan internasional dan standar praktik yang terus berlangsung,pengembangan situs ICm,atau pada konferensi-konferensi pertengahan tiga tahunan dan kongres tiga tahunan yang diselenggarakan di masing-masing tempat tugas mereka diseluruh dunia.






BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Internasional tentang bidan yang dikembangkan pertama kali  pada tahun 1972,telah menjadi salah satu dokumen ICM yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Kenyataan tersebut telah disetujui oleh WHO dan kemudian oleh federasi internasional ginekologi dan obstetric (figo) yang berperan baik dalam status kerja samanya dengan ICM sebagai pemain utama dalam kesehatan umumnya,sepertinya kredibilitas yang figo miliki dalam menjelaskan definisi bidan itu sendiri, apa yang harus bidan lakukan, dan dalam kerangka kerja bagaimana,serta lingkungan dimana bidan dapat dengan mudah melakukan praktik maternitas.definisi ini kemudian mengalami perbaikan pada tahun 1991 dan sekali lagi pada tahun 2002.tujuan utamanya ialah memodernisasi definisi yang digunakan dan dapat mencerminkan pengaturan mandiri dan otonomi dalam kebidanan
B.     Saran
Sebagai mahasiswa bidan sebaiknya menjaga fisik dan mental yang seimbang. Karena mental yang baik menunjang fisik yang baik pula. Hati yang tidak baik pasti tercermin dari perilaku dan sikap yang tidak baik pula. Jadi hati yang baik dapat berpositif thingking, feeling good, bersemangat merupakan energi yang harus kita pupuk dan kita tanamkan didiri kita yang nantinya akan bidan pancarkan kepada kliennya.
Mahasiswa tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan. Hal ini yang menjadi tuntutan agar bidan lebih siap mental, fisik dan tanggap terhadap permasalahan yang lebih kompleks di masa depan.