BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Definisi internasional tentang bidan yang dikembangkan
pertama kali pada tahun 1972, telah menjadi salah satu
dokumen ICM yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.
Kenyataan tersebut telah disetujui oleh WHO dan kemudian oleh Federasi Internasional Ginekologi dan Obstetric (FIGO) yang berperan baik dalam
status kerja samanya dengan ICM sebagai pemain utama dalam kesehatan umumnya. Definisi ini kemudian
mengalami perbaikan pada tahun 1991 dan sekali lagi pada tahun 2002. tujuan
utamanya ialah memodernisasi definisi yang digunakan dan dapat mencerminkan
pengaturan mandiri dan otonomi dalam kebidanan.
Kualitas pelayanan bidan di Indonesia masih sangat rendah dibanding
Malaysia dan negara-negara berkembang lainnya. Salah satu faktor penyebabnya,
standar bidan di negara lain berpendidikan S-1. Sedangkan di Indonesia, masih
banyak bidan yang belum berpendidikan D-3 kebidanan. Oleh karena itu, perlu
dibuat pelatihan untuk standarisasi dan peningkatan kualitas pelayanan bidan.
Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan IBI dan bertujuan meningkatkan
kualitas pelayanan tersebut adalah program Bidan Delima.
Ruang lingkup pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi
kesehatan, pertolongan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika
diperlukan, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan.
B. Rumusan
Masalah
Bagaimana perspektif asuhan
kebidanan dan masa
depan profesi secara internasional ?
C. Tujuan Penulisan
Menjelaskan
tentang perspektif asuhan kebidanan dan masa depan profesi secara
internasional.
D. Manfaat
Penulisan
Dengan ditulisnya makalah ini
diharapkan akan menjadi sebuah stimulus (rangsangan) bagi pembaca untuk
mengidentifikasi permasalahan dalam asuhan kebidanan yang terjadi di Indonesia, mencari
penyebabnya untuk kemudian mencari pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi
oleh bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perspektif Asuhan Kebidanan
Bidan
merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan
kebidanan dan kesehatan reproduksi kepada individu perempuan, keluarga dan
masyarakat. Dalam memberikan pelayanan tersebut, baik klien maupun bidan yang
bersangkutan perlu mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, tenaga bidan perlu
dipersiapkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai
standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, bagi setiap tenaga bidan harus
memiliki kompetensi minimal yang diperlukan untuk dapat mendukung
penyelenggaraan praktik kebidanan secara aman dan tepat.
Untuk
kualifikasi pendidikan bidan yang berbasis kompetensi, yaitu:
1. Lulusan pendidikan
bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III Kebidanan, merupakan bidan pelaksana, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan
maupun praktik perorangan.
2. Lulusan pendidikan
bidan setingkat Diploma IV/S1 merupakan bidan profesional, yang memiliki
kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun
praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola
dan pendidik
3.
Lulusan pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan
profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di
institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai
pemberi layanan, pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam
pendidikan bidan maupun system atau ketatalaksanaan pelayanan kesehatan secara
universal.
Kemudian,
dalam pengaturan tenaga kesehatan terkait dengan system yang kita kenal sebagai
sertifikasi, registrasi dan lisensi, di tahun 2012 ini akan mulai dilaksanakan
uji kompetensi yang dikenal dengan EXIT EXAM yaitu proses uji kompetensi bagi
calon tenaga kesehatan yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan akan memasuki
dunia kesehatan.
a)
Ciri
Profesi Bidan
Profesi adalah
suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
keguruan, dsb) tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dari pengertian tersebut dapat
dikatakan bahwa bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan dengan
ciri-ciri tertentu yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Disiapkan melalui pendidikannya
formal agar lulusannya dapat melaksanakan/mengerjakan pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya secara profesional.
b. Dalam menjalankan tugasnya, bidan
memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika
kebidanan.
c. Bidan memilikikelompok pengetahuan
yang jelas dalam menjalankan profesinya.
d. Memiliki kewenangan dalam
menjalankan tugasnya (Kepmenkes No. 900 Tahun 2002).
e. Memberikan pelayanan yang aman dan
memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
f. Memiliki wadah organisasi profesi
yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada
masyarakatoleh anggotanya.
g. Memiliki karakteristik yang khusus
dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat.
h. Menjadikan bidan sebagai suatu
pekerjaan dan sumber utama kehidupan.
i. Anggota-anggotanya bebas mengambil
keputusan dalam profesinya
b)
Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
a. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada
masyarakat.
b.
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan
diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
c.
Perilaku Profesional Bidan
yaitu bertindak sesuai keahliannya,
mempunyai moral yang tinggi bersifat
jujur,
tidak melakukan coba-coba, tidak
memberikan janji yang berlebihan, mengembangkan kemitraan,
terampil berkomunikasi, mengenal batas kemampuan,
mengadvokasi pilihan ibu.
c)
Jabatan
Profesional
Predikat
profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga.
Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja
yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan
tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian
jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan
dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang,
keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja
profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan
teknisi) dapat saja terampil dalam b.unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik
kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang
kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang
mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan
rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan
mutu karyawan.
d)
Ciri-ciri
jenis pekerjaan professional
1. Memerlukan persiapan atau pendidikan
khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan)
2. Kecakapan seorang pekerja
profesional dituntut memenuhi syarat yang telah dibakukan oleh pihak yang
berwenang (misalnya organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah)
3. Jabatan tersebut mendapat pengakuan
dari masyarakat atau negara.
Dari ciri-ciri
jenis pekerjaan profesional diatas bidan tergolong jabatan professional. Secara
rinci ciri-ciri jabatan profesional (termasuk bidan) adalah sebagai berikut :
a. Bagi pelakunya secara nyata dituntut
berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan
dari jenis jabatannya.
b. Kecakapan atau keahlian seseorang
pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin, tetapi
perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan profesional menuntut
pendidikan, dimana pendidikan ini terprogram secara relevan dan berbobot,
terselenggara secara efektif, efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
c. Pekerja profesional dituntut
berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanyadidasari
olehkerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya,
dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong
pekerja profesional yang bersangkutan untuk meningkatkan (menyempurnakan) diri
serta karyanya.
Jabatan
Profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya.
Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi
oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan seklaigus merupakan
tanggung jawab sosial profesional tersebut.
Jabatan bidan merupakan jabatan
profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu:
1. Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tugas ada
dan diatur berjenjang dalam suatu organisas
2. Jabatan fungsional adalah jabatan
yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan juga berorientasi kualitatif.
Dalam konteks
inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional sehingga bidan
mendapat tunjangan fungsional. Bidan
sebagai jabatan profesional telah memnuhi persyaratan keprofesionalannya,
antara lain :
1. Memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang
menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan
oleh masyarakat.
4. Mempunyai kewenangan yang disahkan
atau diberikan oleh pemerintah.
5. Mempunyai perandan fungsi yang
jelas.
6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan
terukur
7. Memiliki organisasi profesi sebagai
wadah
8. Memiliki kode etik kebidanan
9. Memiliki etika kebidanan
10. Memiliki standar pelayanan
11. Memiliki standar praktek.
12. Memiliki standar praktek yang
mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
13. Memiliki standar pendidikan
berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
e)
Hak
dan kewajiban Bidan
Hak dan
kewajiban bidan merupakan hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial
sehari-hari. Sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Dalam
hal ini ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan
oleh bidan.
1. Hak Bidan
a. Bidan berhak mendapat perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai
dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
c. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien
dan keluarganya yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik
profesi.
d. Bidan berhak atas privasi/kedirian
dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan, baik oleh pasien, keluarga maupun
profesinya.
e. Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f. Bidan berhak memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.
g. Bidan berhak mendapat kompensasi dan
kesejahteraan yang sesuai.
2. Kewajiban Bidan
a. Bidan wajib mematuhi peraturan Rumah
Sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan Rumah Sakit
dari sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b. Bidan wajib memberikan pelayanan
asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak
klien.
c. Bidan wajib merujuk pasien dengan
penyulit kepada dokter, yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pasien.
d. Bidan wajib memberi kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
e. Bidan wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
f. Bidan wajib memberikan informasi
yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin
dapat timbul.
g. Bidan wajib meminta persetujuan
tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
h. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan
kebidanan yang diberikan.
i. Bidan wajib mengikuti perkembangan
iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal dan nonformal.
j. Bidan wajib bekerja sama dengan
profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan
kebidanan.
B.
Masa Depan Profesi Kebidanan
Internasional
Menurut sejarah
evalusi praktik kebidanan internasional telah melalui serangkai perubahan
utama. Suatu profesi yang semula dimulai menolong dari persalinan dan
menyediakan perawatan pascapartum selama beberapa hari kini berkembang menjadi
suatu rentang pelayanan lengkap,termasuk perawatan anternatal, perawatan bayi
baru lahir,perawatan prakonsepsi,perawatan wanita menopause,dan perawatan
akibat beberapa kondisi medis. Semua pelayanan ini senantiasa dilakukan di
berbagai tempat kerja,rumah,klinik dan rumah sakit. Mitra
Kerja Global Dalam Promosi Kesehatan Wanita Dan Keluarga Usia Subur, Internation
confederation of midwives
(ICM) adalah federasi asosiasi kebidanan sedunia, yang
berfungsi sebagai kesatuan yang mandiri atau sebagai kelompok otonomi dalam
organisasi lain, misalnya kelompok perawat atau dokter.
Semua asosiasi kebidanan ini memilih untuk bergabung
bersama untuk meningkatkan dan memperkuatkan kebidanan dalam upaya mencapai
kesehatan wanita dan keluarga usia subur diseluruh dunia.ICM adalah organisasi
satu-satunya yang terdiri atas asosiasi kebidanan, yang secara formal di akui
oleh persatuan bangsa-bangsa(PBB) sebagai sebuah organisasi non pemerintah
bangsa (NGO).ICM menerima akreditasi pertamanya dari PBB pada awal tahun
960an.misi resmi ICM,seperti yang di nyatakn pada tahun 1993, adalah
mengembangkan tujuan dan aspirasi bidan diseluruh dunia untuk mendapatkan hasil
akhir yang lebih baik bagi wanita selama masa usia subur mereka,bagi bayi baru
lahir, dan keluarga mereka di manapun mereka berad.
Dari awal yang sederhna pada awal tahun 1900an,pada tahun
2002 ICM berangtakan lebih dari 80 asosiasi kebidanan yang berasal dari 70
negara,yang mewakili sekitar 500.000 bidan di seluruh dunia.
Sejarah bidan dan praktik kebidanan telah bertahan hidup
selama bertahun-tahun tanpa pendidikan, peraturan hidup dan standar praktis
kebidanan yang formal, atau tanpa pengembangan suatu struktur organisasi pada
tingkat local,nasional,ataupun internasional. Kebidanan adalah dan akan terus
menjadi sebuah pelayanan kesehatan yang sangat vital untuk para wanita selama
waktu yang paling rentam dalam kehidupan mereka yakni ketika mereka mengandung
dan membesarkan anak-anak. Namun hingga awal abad ke-20, hanya beberapa Negara (diantaranya
finlandia,prancis,jerman,belanda,dan swedia)telah memiliki program pendidikan
yang canggih bagi para bidan dan mengatur praktik kebidanan.sebagian besar
Negara lain puas dengan menyerahkan proses perawatan persalinan kepada
pelaksana tradisional yang keterampilannya diwariskan dari generasi ke generasi
melalui beberapa bentuk kerja.
a. Organisasi
dan struktur
Semua anggota ICM merupakan anggota
asosiasi mandiri yang terdiri dari bidan-bidan ataupun merupakan kelompok bidan
yang memiliki otonomi tetapi berada dibawah organisasi lain,misalnya,
masyarakat keperawatan atau kebidanan.kriteria keanggotaan asosiasi dalam ICM
diuraikan dalam konstitusi ICM dan dilindungi hokum.keanggotaan tersebut
didasarkan pada keanggotaan disebuah asosiasi yang memenuhi international
definition of the midwife, termasuk didalamnya persiapan pendidikan sebagai
seorang bidan dan pangkuan resmi untuk melakukan praktik kebidanan,selain tidak
ada kategori keanggotaan bidan secara individu dalam ICM. Semua bidan yang
merupakan anggota suatu asosiasi yang memiliki status keanggotaan di ICM
otomatis menjadi anggota ICM contohnya semua anggota bidan pada American
college of nurse-midwife(ACNM) otomatis
menjadi anggota ICm dan dapat turut serta dalam setiap aktivitas ICM.
b. Kebidanan
internasional
Untuk dapat bekerja sebagai bidan di
Negara lain bidan yang berkeiginan melakukan praktik kebidanan disebuah Negara
yang tidak mengharuskan mereka menyelesaikan pendidikan dasar sebagai bidan perluh menyelidiki beberapa isu
resiprositas dalam pendidikan, pengakuan lisensi atau kondisi peraturan lain,
dan kemampuan mendapatkan izin bekerja di Negara tersebut. System yang berlaku
di amerika serikat tentang pendidikan bidan singkat pertama atau tingkat dasar
yang memenuhi criteria yang spesifikkan oleh divisi akreditasi ACNM sangatlah
spesifik untuk praktik kebidanan di America serikat. Pada sebagian besar
Negara,pendidikan dasar dan atau lisensi kebidanan jarang dapat ditransfer ke
Negara lain tanpa negosasi tertentudengan badan perudang-undangan dinegara yang
baru.pada beberapa kasus,adanya buktikelulusan dari ACNM telah memeri
akreditasi kepada program pendidikan kebidanan,penyelesaian dalam pemeriksaan
sertifikat ACC dan salinan yang telah
disahkan dalam linsensi seseorang supaya dapat menjalankan praktik
kebidanandinegara yang diberikan,sehingga dapat memenui pemerintah peraturan supaya bias terdaftar atau
mendapakan lisensi sebagai bidan di Negara lain.pada kasus yang lain penyajian
semua dokumen ini akan memastikan kebutuhan untuk mendapatkan penilaian dalam
memasuki praktik kebidanan, lewat sebuah pengawasan oleh bidan pengawas yang
didapatkan sebelum mengeluarkan izin melakukan praktik kebidanan.
Sebelum melamar ke posisikonsultan
kebidanan tingkat internasional, kebidanan internasional sering kali menjadi
prasyarat untuk bias menempati posisi konsultan kebidanan di tingkat
internasional baik jangka panjang maupun jangka pendek.dalam banyak cara,aka
nada 22 situasi: supaya bias diperkerjakan dalam kebidanan internasional,anda
harus memiliki pengalaman kebidanan internasional namun sulit mendapatkan
pengalaman tersebut, jika anda tidak pernah bekerja di Negara lain.
Namun,banyak bidan memperoleh pengalaman
internasional lewat kerja sukarela baik pada organisasi yang berhubungan dengan
gereja,korp perdamaian,lembaga bantuan kedaruratan, atau lembaga sukarelawan
lain.kadang kala pengalaman internasional
yang dibutuhkan tidak harus berkaitan dengan kebidanan.pada saat yang lain
pengalaman kebidanan internasional
adalah hal yang sangat penting.
Diantara kriterial yang paling penting
untuk posisi konsultan internasional dibidang kebidanan adalah kemahiran dalam
melakukan praktik maupun pendidikan.menjadi bidan yang terbaik sebelum anda
berbagi pengalaman dengan individu atau denga kelompok, keahlian membutukan
waktu dan dibangun atas dasar pengalaman kebidanan yang berkelanjutan dan tidak
memperoleh dengan cepat atau tampa usaha, termasuk belajar dari kesalahan anda,
konsultasi yang efektif juga membutukan keterampilan komunikasi
mahir,sensitivitas dan kompetensi budaya, dan pemahaman serta kewaspadaan
terhadap dampak dari nilai serta bias nilai tentang cara anda memendang dunia
ini.
Sangat penting untuk bidan memiliki
kemampuan sedikitnya pada satu bahasa, selain bahasa ibu.upaya memepelajari
bahasa lain(atau lebih) merupakan unsur penting untuk memiiki kompetensi
budaya,menguasai banyak bahasa merupakan nilai tambah bagi mereka yang tertarik
menduduki posisi konsultan kebidanan internasional. Bahasa inggris, spanyol,
dan prancis merupakan bahasa utamadi America seriakt,organisasi keehatan dunia
konfederasi bidan internasional dan lembag internasional lain. Dengan menguasai berbagai
bahasa seorang bidan dapat bekerja dengan sukses pada hamper semua wilayah di
dunia.
Aktif dalam konfederasi bidan
internasional
Setiap bidan, yang merupakan anggota
sebuah asosiasi kebidanan yang merupakan bagian konfederasi bidan
internasional(ICM), dipertimbangkan sebagai anggota aktif. ICM bergantung
kepada upaya sukarelawan bidan seluruh dunia untuk melaksanakan misi, visi, dan
strategi globalnya. Siswa kebidanan, lulusan baru, dan aktif pengalaman
didorong untuk berperan aktif dalam ICM. Peran ini bias dalam bentuk kerja sama
dengan petugas konfederasi dalam proyek-proyek individual,seperti proyeks
pengembangan kompetensi kebidanan internasional dan standar praktik yang terus
berlangsung,pengembangan situs ICm,atau pada konferensi-konferensi pertengahan
tiga tahunan dan kongres tiga tahunan yang diselenggarakan di masing-masing
tempat tugas mereka diseluruh dunia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Internasional tentang bidan yang
dikembangkan pertama kali pada tahun
1972,telah menjadi salah satu dokumen ICM yang paling penting dan bermanfaat
bagi masyarakat pada umumnya. Kenyataan tersebut telah disetujui oleh WHO dan
kemudian oleh federasi internasional ginekologi dan obstetric (figo) yang
berperan baik dalam status kerja samanya dengan ICM sebagai pemain utama dalam
kesehatan umumnya,sepertinya kredibilitas yang figo miliki dalam menjelaskan
definisi bidan itu sendiri, apa yang harus bidan lakukan, dan dalam kerangka
kerja bagaimana,serta lingkungan dimana bidan dapat dengan mudah melakukan
praktik maternitas.definisi ini kemudian mengalami perbaikan pada tahun 1991
dan sekali lagi pada tahun 2002.tujuan utamanya ialah memodernisasi definisi
yang digunakan dan dapat mencerminkan pengaturan mandiri dan otonomi dalam
kebidanan
B. Saran
Sebagai mahasiswa bidan sebaiknya menjaga fisik dan mental yang
seimbang. Karena mental yang baik menunjang fisik yang baik pula. Hati yang
tidak baik pasti tercermin dari perilaku dan sikap yang tidak baik pula. Jadi
hati yang baik dapat berpositif
thingking, feeling good, bersemangat merupakan energi yang harus kita pupuk
dan kita tanamkan didiri kita yang nantinya akan bidan pancarkan kepada
kliennya.
Mahasiswa tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh
pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan
kesehatan. Hal ini yang menjadi tuntutan agar bidan lebih siap mental, fisik
dan tanggap terhadap permasalahan yang lebih kompleks di masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar